LUWU UTARA - Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin mengajak saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam kegiatan pelatihan saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Sekretariat DPC Partai Gerindra Luwu Utara, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Jumat (2/2/2024).
Muhajirin mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh saksi, diantaranya memastikan KPPS memberikan salinan DPT ke saksi dan pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Jadi kalau KPPS tidak memberikan salinan DPT kepada Saksi Peserta Pemilu dan PTPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara berarti hal itu termasuk sebagai dugaan pelanggaran, " Ujar Muhajirin
Selain itu, Ketua Bawaslu Luwu Utara tersebut juga menyampaikan kepada saksi untuk memastikan masyarakat yang datang memilih adalah orang yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.
"Jangan sampai ada Masyarakat dari luar yang tidak terdaftar di DPT dan datang memilih di TPS, ini yang berpotensi mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU), " tegas Muhajirin
"Selanjutnya adalah memastikan KPPS melakukan penempelan DPT dan Daftar Calon Tetap (DCT) di setiap TPS. Jika itu tidak dilakukan silahkan sampaikan atau berikan saran kepada KPPS, " Tutur Muhajirin